Meskipun LPSK itu menyangkut kasus tindak pidana, tetapi Nico menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pemilu itu selain secara administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran tindak pidana yang perlu diungkap. Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undangan-undang nomer 31 tahun 2014″Untuk itu besok tim kuasa hukum kami akan mengajukan surat pengajuan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (rt)
Komentar