Menunggak Retribusi Pasar, Satpol PP Sidrap Menyegel Kios

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,SIDRAP-- Satpol PP dan Damkar Sidrap bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, melakukan penyegelan sejumlah fasilitas pasar, Senin, 17 Juni. Hal itu dilakukan karena sejumlah pengguna fasilitas di delapan pasar yang ada di Sidrap belum bayar tunggakannya hingga saat ini. Tercatat ada sekitar Rp798 juta tunggakan restribusi belum terbayar. Itu di 300 lebih fasilitas pasar mulai pelataran, kios dan los. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah di sela-sela penyegelan di Pasar Rappang, Kecamatan Panca Rijang. Dikatakannya, penyegelan dilakukan dalam rangka intensifikasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan retribusi pasar. “Tahapan penyegelan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemberitahuan sebelumnya melalui Surat Bupati,” ujarnya. Secara rinci Ahmad menerangkan, jatuh tempo pembayaran retribusi pasar Tahun 2018 adalah 30 September 2018. “Telah dilakukan perpanjangan, hingga terakhir dilakukan penyampaian melalui Surat Bupati Nomor: 974/2677/Disdag, Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pemberitahuan Batas Akhir Pembayaran Kontrak Tahunan,” paparnya. Ia juga mengutarakan, langkah penyegelan dilakukan berdasar Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Ditambahkannya, bahwa untuk tunggakan yang paling banyak itu di pasar sentral Pangkajene, Kecamatan Maritenggae sekitar Rp200 juta lebih. “Semua pengguna fasilitas pasar masih diberikan waktu untuk segera membayar. Jika tidak membayar dalam waktu yang telah di tentukan maka akan dialihkan ke lain,” ucap Ahmad Dollah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan