Pemindahan Napi Koruptor ke Nusakambangan Ada di Tangan Yasonna

  • Bagikan
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Ridwan/JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Terpidana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto diduga kerap keluar dari lapas Sukamiskin, Bandung tanpa dikawal petugas sipir. Terbaru, mantan Ketua DPR itu tampak sedang plesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat, bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor, beberapa waktu lalu.
Shandy Aulia Beli 10 Test Pack demi Buktikan Kehamilan
Novanto sukses keluyuran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin usai menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung. ‎Atas kejadian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku masih mengkaji untuk memindah tempatkan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.‎
Jenguk ke RS, Jeremy Teti Ceritakan Kondisi Terkini Agung Hercules
“Itu masih dalam tahap kajian ya. Kita tunggu saja keputusan Bapak Menteri (Yasonna),” kata Direktur Pembinaan Narapiana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Junaedi di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (17/6). Junaedi menuturkan, ada aturan yang harus diselesaikan terkait pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Salah satunya, mengacu pada Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015. Sementara untuk kantor wilayah, diatur melalui Permenkumham 28 Tahun 2015.
Dampak Banjir, Berpotensi Picu Peningkatan Kemiskinan
“Unit-unit pelaksanaan tekhnis, atau lembaga pemasyarakatan Rutan itu ada di bawah Kanwil,‎ bukan berada di Irjen. Oleh karena itu, peristiwa yang ada di UPT ini diselesaikan pada tingkat wilayah. Nanti apabila perlu konsultasi dan koordinasi dengan pusat, ya kita koordinasi,” terang Junaedi. Namun, ditekankan Junaedi, untuk pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, keputusannya tetap berada di tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly.
Dave Mustaine Menderita Kanker Tenggorokan
“Mengenai penetapan koruptor ada di Nusa Kambangan, itu adalah kewenangan Menteri. Belum diputuskan itu,” tegas Junaedi. Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat telah memindahkan Novanto karena tepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang. Novanto kemudian dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pada Sabtu (15/6), setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan