Respons Menkumham Didesak Mundur Gara-gara Novanto

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly tidak mempersoalkan desakan mundur elemen masyarakat sebagai buntut kaburnya terpidana korupsi KTP-el, Setya Novanto. Menteri asal PDIP itu menegaskan siapa pun boleh memintanya mundur. "Boleh saja, siapa saja boleh melakukan itu," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Tersenyum Dijenguk meski Kesulitan Bicara dan Mengingat
Novanto diketahui sudah dipindah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Novanto diduga menyalahgunakan izin berobat, sehingga ketahuan bepergian. Menurut Yasonna, Novanto mencoba mencari celah dengan alasan meminta izin membayar tagihan berobat. "Padahal protap (prosedur tetap) sudah ada," ungkapnya.
MK Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Prabowo: Keselamatan Saksi Terjamin
Dia mengakui memang ada kelalaian di petugas yang menjaga Novanto, yakni mengizinkan yang bersangkutan membayar tagihan tanpa pengawasan. "Ini kan ada itikad. Beliau ini kan pejabat, seharusnya kasihan anak-anak (petugas) ini kan jadi korban dia," katanya.
MK Punya Aturan Periksa Saksi Melalui Telekonferensi
Menurut dia, perbuatan Novanto itu mengorbankan orang lain, dalam hal ini petugas lapas. Dia mengatakan, sebagai orang berpendidikan harusnya tidak melakukan perbuatan yang membuat orang lain menjadi korban. "Ya maunya (saya) jangan begitulah. Kita sebagai orang-orang yang sudah punya pendidikan punya ini, lihat juga jangan sampai mengorbankan orang lain. Ini si anak (petugas) kan jadi korban," paparnya. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan