Aturan Baru Taksi Daring Mulai Berlaku

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, dalam hal ini taksi online, sudah diberlakukan. Aturan tersebut telah diundangkan Desember lalu. Meski telah diberlakukan, Kemenhub masih melakukan sosialisasi. ”Saya mengimbau Kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak mengedepankan aspek penegakan hukum,” ucap Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Puan Pimpin Senayan, Ini Simulasi Pembagian Jabatan di DPR ala Fahri Hamzah
Belum adanya sanksi dikarenakan masih dalam adaptasi. Kemenhub memberi waktu dua bulan aplikator dan pengemudi. Dalam aturan tersebut menyangkut standar pelayanan minimal (SPM) dan aspek keselamatan. Misalnya pengemudi harus memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu nama dan identitas kendaraan harus sesuai dengan aplikasi.
PADI: Siapa Aktor Utama Kerusuhan 21-22 Mei?
Kamis lalu (13/6) Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengemudi. Menurut Budi dari pertemuan tersebut, asosiasi setuju dengan aturan baru itu. Selain itu bersedia untuk mematuhi aturan yang ada. ”Ada keluhan dari Jogja soal aplikasi namun itu kewenangan Kominfo,” ungkapnya. PM 118/2018 merupakan aturan pengganti PM 108/2017. Aturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Tudingan Aparat Tak Netral, Yusril Mengaku Sulit Hadirkan Saksi
”Aturan baru ini sebagai wujud pemerintah untuk melindungai dan mengayomi aplikator, pengemudi, dan konsumen,” tutur Budi. Harapannya ada perlindungan terhadap konsumen atau pengemudi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan