FAJAR.CO.ID, HULU SUNGAI UTARA - Brigadir Siswan Nopendi benar-benar merusak citra Polri dengan perbuatan tidak terpujinya.
Alih-alih melindungi dan menjadi teladan masyarakat, anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, itu justru menjadi budak narkoba.
Siswan pun harus menerima kenyataan pahit. Dia dipecat secara tidak hormat pada Senin (17/6).
Sebelum mendapat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Siswan dijatuhi vonis 9,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Amuntai.
15 Jenazah Korban KM Amin Jaya Ditemukan Mengapung
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan memimpin langsung acara PTHD di halaman mapolres setempat.
Ahmad menjelaskan, hukuman terhadap Siswan merupakan bukti bahwa hukum dan perundang-undangan juga berlaku bagi anggota Polri.
Sidang Sengketa Pilpres 2019: Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli
Karena itu, dia mengimbau anggota Polri untuk menunjukkan teladan yang bagus bagi masyarakat agar tidak bernasib seperti Siswan. "Terima kasih pengabdian selama ini walau diakhiri dengan PTDH," kata Ahmad.
Dia menambahkan, PTDH terhadap Siswan harus menjadi pelajaran bagi para anggota Polri untuk bersikap profesional.
(jpnn)