FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Pascaramai foto Setya Novanto keluyuran ke toko bangunan di tengah izin berobat ke RS Santosa Bandung, Jumat (14/6/2019) lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan sanksi kepada petugas Lapas Sukamiskin.
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetikartiko mengatakan, dua petugas yang diberi sanksi yakni dua orang.
“Ada dua petugas yang kita beri sanksi yakni YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal,” katanya di Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6/2019).
Terungkap! Pimpinan Panti Sudah Dua Tahun Cabuli Anak Asuhnya
Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut, sejak Jumat malam lalu ditemukan adanya kelalaian.
“Sejak pemeriksaan Jumat saat kejadian, dua petugas kami diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53, yakni tidak bekerja dengan cermat untuk kepentingan negara,” terangnya.
Bakamla-Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama
“Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun,” paparnya.
Sedangkan untuk SS, diberi sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun. “Untuk kedua petugas ini, kini ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jabar,” terangnya.
(jpnn)