Pencopotan Pejabat dari Jabatan

Seorang ASN apalagi yang menduduki jabatan, tentunya harus senantiasa selalu siap untuk melepaskan jabatan yang didudukinya. Persoalan jabatan seorang ASN apalagi jabatan pimpinan Tinggi pratama tidak selamanya bisa diduduki bahkan peraturan sudah membatasi bahwa masa menduduki jabatan Pimpinan Tinggi pratama paling lama hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang oleh PPK dalam hal ini gubernur untuk tingkat provinsi jika pejabat yang bersangkutan memperlihatkan kinerja yang luar biasa.
Pemberhentian maupun mutasi senantiasa akan dihadapi seorang ASN dalam menduduki jabatan. Mutasi dilakukan tentunya dengan tujuan untuk semakin meningkatkan pelayanan dalam birokrasi dan mutasi tersebut dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Mutasi dan pemberhentian dari jabatan tentunya merupakan kewenangan PPK. Oleh karena itu, seorang ASN yang baik wajib menjalin hubungan dan melaksanakan tugas secara baik demi tercapainya program kerja dari PPK dalam hal ini kepala daerah. Bahkan seorang ASN wajib menaati kode etik ASN, antara lain, melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
Jelas sekali bahwa seorang ASN harus senantiasa menjalankan perintah atasan termasuk pak Gubernur. Tidak menjalankan perintah atasan bisa berakhir pada sanksi hukuman kedisiplinan bagi seorang ASN, bahkan seorang ASN wajib memberikan infomasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan, serta tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, kekuasaan, dan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri ataupun orag lain.