Pencopotan Pejabat dari Jabatan

  • Bagikan
Seorang pejabat tentunya harus menyadari betul bagaimana etika dalam memegang sebuah jabatan dan etika terhadap pimpinan. Jabatan tentunya adalah amanah. Oleh karena itu, laksanakan jabatan tersebut dengan penuh amanah, sebaliknya kepala daerah tentunya harus bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan mutasi maupun pemberhentian seorang pejabat. Pemberhentian seorang pejabat harus berdasarkan evaluasi kinerja dan pola karir, bukan sebaliknya memberhentikan seorang ASN hanya karena pertimbangan like and dislike. Kepala daerah tentunya harus bisa membina para ASN yang dipimpinnya karena ASN tersebut memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan public. Demikian pula sebaliknya, ASN harus menyadari fungsinya untuk senantiasa berusaha melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah demi memajukan dan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan