Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

  • Bagikan
Pengawasan Berjenjang Muhrizal juga mengakui, pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang, bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). "Kita selalu melakukan validasi dan verifikasi sebagai instrumen pengendalian terhadap penyaluran pupuk khususnya di lini IV atau pengecer," tuturnya. Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. "Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat maupun oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," ungkapnya. KP3 tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan tempat pengaduan masyarakat berupa Call Center/Helpdesk. Dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh Petugas Penyuluh di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya.(rls)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan