FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Episode sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/6) siang.
Percaya Diri, KPU hanya Hadirkan Marsudi Wahyu Kisworo
Ketua MK, Anwar Usman membuka langsung persidangan keempat ini. Setelah itu, dia mempersilakan termohon untuk menyodorkan saksi untuk diambil sumpah di persidangan.
Namun, KPU tidak menghadirkan saksi dalam sidang keempat. Lembaga penyelenggara pemilu hanya menyodorkan seorang nama ahli untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
Yusril Sebut Kesaksian Keponakan Mahfud MD Tak Berarti Apa-apa
"Mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berkesimpulan, pertama untuk tidak mengajukan saksi. Kedua, dari ahli kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Prof Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek pertama IT di KPU," ungkap dia.
Polri Siapkan 9 Pati sebagai Capim KPK
Selain itu, ucap dia, KPU menyerahkan dokumen keterangan ahli atas nama Riawan Tjandra ke MK. Hanya, keterangan Riawan tidak diperdengarkan dalam sidang keempat sengketa pilpres.
"Kemudian, kedua Iwan Candra kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah (kepaniteraan MK)," ungkap dia.
(jpnn)