Terjerat Kasus Video Mesum SMP Viral di Medsos, Andi Rahmat Divonis 12 Tahun Penjara

FAJAR.CO.ID,BALIKPAPAN--Di hadapan majelis hakim, Andi Rahmat Nur terlihat duduk dengan posisi tertunduk. Pemuda berusia 21 tahun yang terjerat kasus video mesum itu, tampak tidak banyak melakukan gerakan saat majelis hakim membacakan putusan terhadapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/6) sore.
Dalam pembacaan putusan atau vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Trenggono dan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni dan Mustajab, mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yang telah berjalan selama ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
Terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perbubahan kesatu atas UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, dan juga hal-hal yang meringankan, maka terdakwa divonis 12 tahun penjara, dan denda sebanyak 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara," ujar Bambang Trenggono saat membacakan tuntutan.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya bertanya kepada terdakwa, apakah menerima hasil putusan tersebut. Dan menerangkan, kalau tidak menerima, boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan diberi waktu 14 hari untuk melakukan pengajuan. Tapi saat itu, terdakwa menjawan menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusannya, hakim yang mulia," ujarnya usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.