Lebih lanjut dia mengatakan, setelah kejadian tersebut, orang tua korban tidak mengetahui akan peristiwa yang menimpa anaknya. Bahkan ayah korban tidak mengetahui aksi dari tersangka ini.
“Ditambah lagi korban tidak berani melapor kepada orang tuanya. Saat orang tua melakukan pendekatan, akhirnya korban mengakui peristiwa malang yang menimpanya, sehingga baru dilaporkan ke polisi pada 15 Juni lalu,” jelasnya.
Momen Said Didu Dicuek KPU dan Tim Hukum Jokowi di MK
Aksi ini bermula saat korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah. Ketika itu, korban melintas di sebuah pondok. Saat itu ada salah satu tersangka.
“Tersangka satunya sempat berpesan kepada korban agar singgah di pondok tersebut setelah mengantar temannya tadi. Setelah pulang dan mengantar temannya tadi, akhirnya gadis belia ini dengan begitu polosnya kembali ke pondok tadi untuk menemui tersangka,” jelas Rommel.
Saat itu juga korban dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya sudah ada empat orang tersangka menunggu kedatangan korban. Setelah masuk pondok, korban pun tak kuasa melawan kelima tersangka yang kalap.
Korban Banjir Terserang Penyakit, Tim Gabungan Kesehatan Janjikan Pemeriksa Rutin
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, lanjut Rommel, polisi langsung menangkap keempat tersangka. Sementara satu tersangka lagi masih buron, namun masih terus diburu polisi.
“Tersangka ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang pornografi karena pembuatan konten porno dan kasus ini sedang kami selidiki. Apakah ada kaitannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran video tersebut,” katanya.
(jp)