FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) terus melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2019. Kali ini agendanya mendengarkan pendapat dari pihak terkait, yakni tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Dalam sidang kali ini, pihak tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengaku siap mematahkan argumen dari pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Rencananya saksi empat orang dan ada dua ahli. Ahli terutama mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bagaimana dituduhkan surat permohonan. Jadi ada dua ahli dua aspek berbeda,” kata anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan, di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
Adapun saksi dan ahli yang diajukan dari pihak terkait yakni, Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sedangkan ahli yang dihadirkan Prof. Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo.
Bantah Prabowo-Sandi, Ini Saksi Kunci Jokowi-Ma’ruf
Empat orang tersebut akan menjelaskan mengenai tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang disematkan kepada paslon 01 Jokowi-Ma’ruf.
Seharusnya, kata Luhut, pihaknya tidak perlu menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan. Karena pembuktian pemohon tim hukum Prabowo-Sandi tidak jelas.
“Jadi sebenarnya tanpa membawa saksi dah ahli juga sudah cukup. Tapi kan perlu meyakinkan. Tidak saja di MK tapi juga di masyarakat supaya rekonsiliasi di depan sana melalui peranan media karena live dan setiap saat jadi lebih kepada aspek yang lebih luas persidangan ini tapi kepada informasi yang lebih utuh lengkap kepada masyarakat,” terang Luhut.
Keselamatan Saksi Terancam, Tim Prabowo Minta Perlindungan Saksi MK
Luhut memastikan saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan mengikuti jalannya Pemilu 2019. Nantinya dapat menjelaskan secara rinci dan bisa mematahkan argumentasi kubu 02.