FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengambil langkah untuk penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Permohonan tersebut dilayangkan pada Kamis (20/6) di Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum menilai dalam kasus Eggi tidak disertai dua alat bukti cukup. Sehingga mereka mengajukan permohonan SP3 untuk perkara makar ini.
“Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya begitu,” ungkap kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, Kamis (20/6).
Eggi Sudjana: Penyebar Kebencian Tidak Ditangkap Kalau Pro Pemerintah
Alamsyah menuturkan, permohanan SP3 itu merupakan perminataan langsung dari Eggi. Selain penghentian kasusnya, politikus PAN itu juga meminta dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
“Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3,” jelasnya.
Nilai First Travel tidak Jujur, Eggy Sudjana Ancam Mundur sebagai Kuasa Hukum
Alamsyah sendiri tidak merinci dua alat bukti yang tidak dicukupi apa saja. Namun, dia sempat menyinggung terkait ucapan Eggi di Kertanegara, Jakarta Selatan yang dianggap sebagai perbuatan makar. Menurutnya di sekitaran rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto itu tidak berada di lingkup area pemerintahan.