FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto atau BW yang kerap kali berdiri dari tempat duduknya. Gerak-gerik BW disebut mengganggu keterangan saksi yang dihadirkan dari kubu 01 Jokowi-Ma’ruf.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra meminta BW berpindah posisi duduknya ke belakang. Hal ini agar tidak menggangu jalannya proses persidangan.
Tak Bawa Saksi, Ini yang Diserahkan KPU pada Hakim MK
“Tunggu sebentar, mohon maaf Pak Ketua, Pak Bambang, supaya Bapak tidak pindah-pindah mungkin pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi. Suruh yang lain ke depan,” kata Saldi Isra di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
“Jadi, ada yang berdiri-berdiri dalam ruang sidang kan tidak baik. Ya,” sambungnya.
Pernyataan Saldi Isra, kemudian ditanggapi oleh hakim konstitusi, Manahan Sitompul yang tengah memimpin jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dia meminta agar para peserta sidang menaati aturan yang tertera.
“Baik, semua pihak harus menaati aturan,” jelas Manahan.
Sidang Sengketa Pilpres, KPU: Gugatan Prabowo Tidak Berdasar
Sementara itu, saksi Candra Irawan yang merupakan tenaga ahli dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku tidak mengajukan cuti saat bertugas pada Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Hal ini diketahui ketika anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah memberikan pertanyaan.