Sekprov Sulsel Sedang Proses SK Pencopotan Muh Hatta

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--- Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani mengaku, sedang proses Surat Keputusan (SK) pencopotan Muh Hatta dari jabatannya sebagai Kepala Biro Umum.
Abdul Hayat menjelaskan, keterlibatannya dalam pengambilan keputusan terkait beberapa OPD yang sedang dipanggil Inspektorat harus sesuai dengan sistem.
"Itu tadi yang saya bilang sistem. Sistem itu ada unsur-unsur di bawahnya dan semua berproses secara aturan dan regulasi yang ada. Bahwa Sekda selaku pimpinan ASN tentu tau banyak tentang hal itu," jelas Abdul Hayat Gani saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urin Sumoharjo Makassar, Jumat (21/6).
Mantan Direktur Pemberantasan Kemiskinan Kementerian Sosial RI itu mengatakan, saat ini semua masih berproses dan dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut.
"Kalau dibilang SK sudah ditangan, belum ada secara konkret saya pegang. Tapi kita melihat media, kemudian fakta lapangan wawancara Pak Gubernur, kecenderungan (pencopotan) itu ke sana," ungkapnya.
Menurut Abdul Hayat, sampai sekarang tahapan masih berproses. BKD juga masih bekerja dan harus penuh dengan kehati-hatian.
Sehubungan dengan waktu penyerahan SK ke pejabat yang bersangkutan, Abdul Hayat masih menunggu SK tersebut dan arahan lengkap sebelum diserahkan.
"Itu nanti ditentukan oleh tim, karena kita inikan satu tim, bukan cuma Sekda dengan Pak Gubernur. Tapi terlibat teman-teman dari OPD terkait," terangnya.
Pencopotan bagi ASN, menurutnya, merupakan bagian dari diklat. Sejauh mana ASN diuji dengan mental dan kesabaran.
"Kalau punishment terjadi sama kita dan kita mampu mengelola, melewati punishment itu dengan baik, boleh jadi besok dioptimalkan lagi. Tidak berarti itu sudah selesai karir kita di situ. Inikan berlaku reward and punishment," paparnya.
Abdul Hayat juga berpesan agar hal-hal mengenai demosi, promosi, mutasi atau rotasi di tubuh ASN, tidak perlu dikomentari secara berlebihan. Karena merupakan latihan, sejauh mana kita mampu memanage kehidupan sosial dan dunia tempat kita bekerja.
"Kapan saja, setiap saat pimpinan itu mau menarik amanah, siap. Biasa saja, tidak ada yang berlebihan," tutupnya.
Sebelumnya, pencopotan tersebut berdasarkan rekomendasi kepala Inspektorat Sulsel, Nomor 045.2/4039/A.2/itprov, tertanggal 19 Juni 2019, meminta Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah segera menonaktifkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel.
Jika rekomendasi inspektorat ini tidak dilaksanakan, maka gubernur dianggap melindungi pejabat yang bersangkutan dan dinyatakan ikut serta di dalam perbuatan sebagaimana yang ditemukan dalam audit khusus lanjutan inspektorat.
Berdasarkan hasil audit lanjutan khusus, inpektorat menemukan bahwa di Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sulsel patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2018.
Prof. HM. Nurdin Abdullah sangat menyayangkan kalau masih ada pejabat di lingkup Pemprof Sulsel yang masih berani melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas karena sejak awal gubernur telah melibatkan Korsum KPK untuk melakukan pembinaan administratif di Pemprov Sulsel agar tercipta penerintahan yang bersih.
"Gubernur menegaskan kalau inspektorat memerintahkan itu harus segera dilaksanalan. Insya Allah segera dibuat SKnya," tegas Abdul Haya Gani belum lama ini. (*)