Terkait Pelatihan Saksi Paslon 01, Kubu 02 Persoalkan Kehadiran KPU, Bawaslu, dan DKPP

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 kembali digelar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait, terjadi perdebatan antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah. Adapun perdebatan itu menyoal kehadiran KPU, Bawaslu dan DKPP dalam pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf. Ihwal adanya perdebatan itu bermula saat Nasrullah bertanya ke Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf. Pertanyaan itu terkait acara pelatihan mentor saksi paslon 01. “Acara TOT (training of trainers) terbatas dan tertutup untuk saksi 01. Tadi anda sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP?” tanya Nasrullah ke Anas, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6). Atas pertanyaan tersebut, Anas mengaku perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir di acara pelatihan mentor saksi. Menurut dia, pewarkilan penyelenggara Pemilu itu hadir dalam kapasitasnya sebagai pemberi materi. “Lalu, KPU memberikan materi apa?” tanya Nasrullah kepada Anas. Menjawab pertanyaan tersebut, Anas menjelaskan, perwakilan KPU berbicara tentang tata kerja dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi. Tak puasa dengan jawaban Anas, Nasrullah pun lantas kembali menghujani saksi ini dengan pertanyaan lanjutan. Dia merasa heran Anas mengundang KPU dan Bawaslu meskipun acara itu bersifat tertutup internal. “Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan?” tanya Nasrullah ke Anas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan