FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sidang paripurna DPRD Sulsel menyimpulkan keputusan meloloskan penggunaan hak angket ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin, 24 Juni.Di mana ada 60 anggota DPRD Sulsel yang menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Akan tetapi, Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab menilai keputusan tersebut tidak relevan.Apalagi dengan melihat hal-hal yang menjadi dasar DPRD sampai menggunakan hak angket.“Jika yang disoal hanya pelantikan pejabat oleh wagub dan mutasi pegawai dari Bantaeng dan Bone, itu tidak ada dampaknya ke masyarakat tapi ke individu ASN,” katanya.
Hak Angket DPRD Sulsel Dinilai Balas Dendam Politik Pasca Pilgub
Jika serapan anggaran menjadi alasan penggunaan hak angket, lanjut Olleng, hampir semua kabupaten/kota pun akan melakukan hal itu. “Hampir semua kabupaten/kota terjadi hal serupa (kurang serapan anggaran),” jelasnya.Sehingga kata dia, yang paling menurut dia, hanya soal komunikasi saja antara DPRD Sulsel dengan gubernur yang belum sehat.
Komentar