Kementerian PUPR Siapkan Skema Rumah Subsidi Generasi Milenial

  • Bagikan
Klaster kedua adalah milenial berkembang yang berusia 30-35 tahun dan sudah berkeluarga. Sementara klaster ketiga adalah milenial berusia di atas 35 tahun yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan kemajuan finansial. “Klaster pertama akan disiapkan rumah sewa vertikal yang dekat dengan simpul transportasi. Klaster kedua berupa hunian tipe 36 dengan 2 kamar tidur. Sementara klaster ketiga silakan beli sendiri menyesuaikan dengan selera dan gajinya,” ujarnya. Untuk menyiapkan rumah layak huni bagi generasi milenial, Kementerian PUPR mengajak pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta untuk ikut ambil peran. Salah satunya adalah lewat skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). “Kita punya tanah negara yang bisa dipakai ataupun bisa pakai lahan milik pemerintah daerah. Untuk pembiayaan investasi melalui KPBU kita lakukan pendekatan pembangunan dengan konsep mixed-use di kawasan yang dekat dengan simpul transportasi seperti stasiun dan terminal. Hal ini merupakan sinergi BUMN dengan pemerintah sebagai embrio penerapan transit oriented development (TOD) di Indonesia,” jelasnya. Menurut Khalawi, generasi milenial dikenal memiliki mobilitas yang tinggi. Oleh karena itu, sinergi antara Kementerian PUPR dengan BUMN dalam mewujudkan TOD merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyediakan perumahan yang sesuai dengan kebutuhan generasi milenial. Keberadaan TOD yang terintegrasi ataupun dekat dengan moda transportasi seperti KRL akan semakin mempermudah mobilitas para generasi milenial dalam beraktivitas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan