Sofyan Basir: PLN Harus Nyala TerusNovanto menfasilitasi pertemuan Kotjo, Eni, dan Sofyan Basir di kediamannya pada 2016. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat PLN lainnya itu, Novanto meminta salah satu proyek PLN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III. Beberapa waktu kemudian bertempat di Hotel Mulia Senayan, Sofyan kembali melakukan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya.
Setya Novanto Dijanji Fee USD6 Juta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Nama terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto muncul dalam surat dakwan mantan Direktur PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Novanto diduga berperan dalam pertemuan antara Sofyan dan pemberi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo serta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
“Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen atau sebesar USD6 juta,” ucap jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan untuk Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).
Disebutkan, pada 2016 Pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo menemui Novanto di ruang kerja Fraksi Golkar dengan maksud meminta bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU RIAU-1. Novanto kemudian memperkenalkan Kotjo dengan Eni.
“Pada kesempatan itu, Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU,” terang jaksa.