KPK Periksa Teman Wanita Bowo SidikBowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp)
Diperiksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik, Adik Nazaruddin Mangkir

Penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer dari Bowo. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop putih.