FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik terpidana korupsi wisma atlet Nazaruddin itu, sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Nasir akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik, yakni pejabat PT Inersia, Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik.
PA 212 Sebut Eggi Sudjana Ikut Aksi Damai di MK
“Saksi Muhammad Nasir tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/6).
Yuyuk menuturkan, penyidik lembaga antirasuah telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Nasir pada Senin, (1/7) mendatang. Politikus Demokrat itu diharapkan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Bowo Sidik Kena OTT KPK, Ruang Kerja Lantai 13 Sepi
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan detail dugaan keterlibatan Nasir dalam kasus ini. Namun, ruang kerja Nasir pernah digeledah penyidik pada 4 Mei 2019 lalu. Penggeledahan dilakukan karena Bowo Sidik yang merupakan politikus Golkar itu diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam perkara ini, Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Jika Betul Terlibat Kasus Amplop Bowo Sidik, Pasangan 01 Terancam Diskualifikasi
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK, senilai Rp 221 juta dan USD 85.130.
Penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer dari Bowo. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop putih.
KPK Periksa Teman Wanita Bowo Sidik
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jp)