Edan… Demi Rp3 Juta, Suami Bolehkan Istri Gituan Bertiga dengan Pria Lain

FAJAR.CO.ID -- Pria inisial FS, 25, merelakan istri sahnya, NV, 27, ditiduri orang lain. Bahkan warga Kabupaten Lamongan, Jatim, itu melakukan praktik ilegal tersebut bertiga.
Peristiwa diketahui terjadi pada 19 Juni lalu di salah satu hotel di Kabupaten Malang. "Kami juga menangkap tersangka di hotel tersebut,” terang Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (24/6).
Dari penuturan Ujung, sapaan akrab Kapolres Malang, diketahui tersangka bersama istri dan pria lain itu melakukan praktik hubungan terlarang “gaya bertiga”.
”Tindakan tersebut berawal dari grup Facebook, kemudian komunikasi berlanjut ke WhatsApp,” sambung Ujung. Setelah deal, pelanggan pun menentukan lokasi pertemuan.
Dari penuturan Ujung, diketahui NV sehari-harinya bekerja sebagai penjual es di Lamongan. NV sendiri menikah dengan tersangka pada tahun 2012 lalu. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai satu anak yang kini berusia 6 tahun.
Tersangka yang sempat ditanya sejumlah awak media mengaku bila tindakan itu dilakukan atas dasar kemauan istrinya. Tarif yang dipasang sebesar Rp 3 juta.
"Rasa cemburu (tentu saya) punya, sedikit,” kata dia singkat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jp/sam)