FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Bima Haria Wibisana mengatakan, UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus direvisi secara terbatas, tetapi bukan demi honorer K2
Namun, dia tidak setuju bila revisi UU ASN dalam rangka membuka keran seluas-luasnya kepada honorer K2 dan nonkategori, agar bisa terakomodir sebagai PNS.
BKN: Pembatasan Usia CPNS Bukan Asal Comot
"Revisi terbatas UU ASN memang harus dilakukan karena ada pasal-pasal yang harus diperjelas. Misalnya pasal tentang posisi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Itu kan tidak jelas banget posisi KASN-nya," kata Bima, Rabu (26/6).
Posisi KASN, lanjutnya, harus diperkuat lagi karena memegang peran penting dalam mengawasi ASN.
"KASN itu sebenarnya mirip KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sayangnya, fungsi mereka tidak kelihatan karena tidak ada pasal pendukung. Nah ini yang harus diperkuat lagi dengan merevisi UU ASN," ujarnya.
Putus dengan Carew, Dua Lipa Kencang dengan Anwar Hadid
Hal lain yang mendesak adalah pasal tentang talent management. Menurut Bima, dalam revisi UU ASN harus dipertegas time limit talent management itu kapan harus dicapai. Kalau tidak ada itu, sampai kapanpun tidak akan tercapai.
"Salah satu pasal di UU ASN menyebutkan, bila sudah ada talent management maka tidak perlu ada lagi seleksi terbuka. Nah, ini sampai kapan waktunya. Kapan ada talent management kalau time limitnya tidak ada," terangnya.
Putus dengan Carew, Dua Lipa Kencang dengan Anwar Hadid
Mengenai usulan revisi soal pembahasan usia syarat mendaftar CPNS, menurut Bima, itu tidak perlu. Pembatasan usia 35 bagi PNS sudah harga mati. Sebab, ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diperuntukkan bagi usia di atas 35 tahun.