Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai positif langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang turut menjamin penangguhan penahanan Soenarko yang mendapatkan perhatian publik. Langkah Panglima itu menguatkan aspek pemenuhan persyaratan untuk penangguhan penahanan yang telah diatur dalam KUHP.
"Panglima TNI turut menjamin, maka itu menguatkan aspek pemenuhan persyaratan untuk penangguhan," katanya.
Arsul menjelaskan penahanan seseorang dalam sebuah kasus merupakan kebutuhan subyektif penyidik agar kerja-kerja proses penyidikannya lancar.
72 Pati Dimutasi, Berikut Nama-namanya
Menurut dia apabila penyidik merasa bahwa tanpa penahanan lebih lanjut mereka sudah bisa menyelesaikan tugas penyidikannya maka tidak masalah ketika tidak ada penahanan.
"Ya malah bagus kalau kasus-kasus 'high profile' yang menjadi tersangka tidak perlu ditahan. Yang paling penting Polri perlu menjelaskan lebih lanjut mengapa misalnya yang lain, termasuk Kivlan Zen belum ditangguhkan," katanya.
Dia menilai, TNI-Polri sudah terjalin hubungan yang sinergis, jauh sebelum adanya kasus Soenarko.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Soemandjaja langkah Panglima TNI Hadi Tjahjanjo yang ikut menangguhkan penahanan Soenarko karena penghormatan kepada seniornya dan sebagai bentuk solidaritas, serta tidak memberikan bobot hukum namun bobot politik.
Aksi PA 212 Jelang Putusan MK, Ini Imbauan MUI
Menurut dia, penangguhan penahanan diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pihak yang diperbolehkan menangguhkan penahanan adalah keluarga dan kuasa hukum.