FAJAR.
CO.
ID,
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat penyampain terhadap lahan kebun milik mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Dusun Tokka, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Maros.
Dalam surat yang ditandatangani oleh, Drs H Syamsir tersebut dijelaskan, sesuai hasil monitoring Tim Pengawasan DPMPTSP ditemukan kegiatan pematangan lahan pada lokasi tersebut.
“Untuk itu diimbau untuk segera mengurus seluruh jenis perizinan yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan pada Pemda Maros (DPTSP),” tulis H Syamsir dalam surat tertanggal, 20 Juni 2019.
[caption id="attachment_478165" align="alignnone" width="1230"]

Lahan perkebunan milik Moh Ramdhan Pomanto[/caption]
Informasi yang diperoleh, surat ini diterbitkan berdasarkan permintaan dari DPRD setempat. Di mana, sebelumnya DPRD mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas di lahan itu. Sehingga DPRD mempertanyakan seputar lahan yang dikelolah oleh mantan Wali Kota Makassar itu.
Ketua Komisi 2 DPRD Maros, Hasmin Badoa membenarkan hal itu. “Iya, ada memang suratnya dari Pemda Maros terkait lahan disitu (milik Danny Pomanto). Ada teguran, sebab memang disitu sudah ada pematangan lahan tanpa ada izin dari pemerintah setempat,” katanya.
[caption id="attachment_478168" align="alignnone" width="900"]

Surat penyampaian yang dikeluarkan Pemda Maros terkait lahan tersebut.[/caption]
Mestinya, kata dia, sebelum melakukan aktivitas tersebut, pengelolah melengkapi izin yang dibutuhkan dari Pemda Maros. “Sebelum
action dengan pematangan sawah, harusnya ada izin dulu,” tambahnya lagi.