Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019: Hak Hakim MK Baca Dissenting Opinion atau Tidak

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan hakim berhak membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019. "Pasti. Seandainya ada, ya (dissenting opinion)," kata Fajar, Rabu (26/6). Fajar menyadari pada sidang putusan sengketa Pilpres 2014, tidak ada hakim yang membacakan pendapat berbeda atau bersifat bulat. Menurut Fajar, hal itu karena putusan diambil secara musyawarah mufakat. Opsi terakhir adalah voting. "Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Fajar.
Massa PA 212 Dekati MK, Kapolres: Kami Tanya Datang dari Mana? Bupati Ini Berbagi Ramuan yang Bikin Stamina Meningkat
Meski demikian, Fajar mengaku pembacaan perbedaan pendapat dalam sidang merupakan hak hakim itu sendiri. Apabila tidak dibacakan, hal itu juga menjadi kewenangan hakim yang memiliki pendapat berbeda. Di samping itu, dalam sidang nanti besar kemungkinan para pihak tidak menyampaikan nota keberatan ataupun interupsi. Sebab, sidang putusan itu waktu sepenuhnya untuk majelis hakim konstitusi. "Para pihak semuanya sudah diberikan kesempatan kemarin kan. Besok giliran mahkamah konstitusi menyampaikan putusan," kata dia. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan