Syamsuddin Radjab: Moeldoko Berhenti Buat Pernyataan Provokatif

Aksi demontrasi atau penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak yang dijamin konstitusi, sehingga bukan untuk dilarang tapi kewajiban negara untuk mengawal penyampaian hak dimaksud agar dapat dilaksanakan bukan malah di provokasi.
“Kalau ada tindakan kriminal dalam penyampaian hak maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan wajar dan setimpal,” tambah Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar ini.
Ia pun mengajak kepada semua pihak agar sabar dan tetap menuggu hasil putusan dari MK. “Mari tetap jaga kondisi aman dan damai ini dan bahkan setelah pembacaan putusan MK kedepan dengan kondisi yang sama amannya. Jika masih belum puas, maka persiapkan bertarung di pemilu 5 tahun berikutnya, demikian demokrasi dibangun di atas kesadaran hukum dan ketaatan terhadap konstitusi,” tutupnya. (taq)