Lusa, Vanessa Angel Hirup Udara Segar

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Vanessa Angel tidak kuasa menahan tangis saat ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya lima bulan penjara. Begitu sidang selesai, dia langsung memeluk pengacaranya, Milano Lubis. Milano berusaha menenangkan Vanessa yang menyandarkan kepala di dadanya. Namun, Vanessa tidak mengucap sepatah kata pun. Dia terus menundukkan kepala saat dibawa petugas yang menggiringnya ke sel sementara di PN. Di sana Vanessa harus menunggu sebelum kembali ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. ”Dia menangis karena merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa dia yang jadi korban justru divonis bersalah,” kata Abdul Malik, pengacara lain Vanessa. Meski demikian, Vanessa menerima putusan majelis hakim tersebut. Malik menyatakan, Vanessa menerima putusan itu karena ingin segera bebas. Sekalipun sebenarnya merasa tidak puas dengan putusan yang menyatakan dirinya bersalah. ”Dia sudah tidak kuat lagi, mengapa hukum kok begini,” katanya. Vanessa ditahan sejak 31 Januari. Dengan putusan tersebut, artis FTV itu bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6). Majelis hakim menyatakan, Vanessa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan. Tidak ada alasan yang memberatkan dalam vonis Vanessa. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Vanessa belum pernah dihukum. Dia mengaku serta menyesali perbuatannya. Selain itu, dia menjadi tulang punggung keluarga. Vanessa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan