Menkopolhukam Pantau Medsos, Polri Persilakan Demo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Polri mulai mengantisipasi adanya aksi massa saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (27/6). Meski begitu, polri menegaskan tidak akan melarang demontrasi. Sebab, hal itu merupakan hak menyampaikan pendapat setiap warga negara.
“Polisi tidak menutup hak demokratis masyarakat. Silahkan demo masyarakat itu merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang Nomor 9 tahun 1998, kita fasilitasi,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/6).
Dedi menuturkan, aksi massa hanya dilarang di gelar disekitar gedung MK. Hal itu mengacu pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu. Dimana diskresi diberikan polisi massa boleh unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI, tapi hal itu disalahgunakan.
Sementara itu, untuk pola pengamanan, polri menerapkan sesuai standar. Setiap anggota hanya dibekali alat-alat pengamanan demonstrasi berupa tameng, tembakan gas air mata, mobil water canon, hingga peluru karet.
Personil yang diterjunkan disekitar gedung MK rencananya akan ditambah. Jika pada H-1 pembacaan putusan ada 1.000 personil, pada hari ini akan ditambah sekitar 3.000 personil. Atau dengan perbandingan 1 anggota mengamankan 10-20 massa.
“Kemudaian untuk waktu (unjuk rasa), waktunya jam 10 sampai dengan jam 18.00 WIB, di luar itu tidak boleh,” tambah Dedi.
Di sisi lain, Dedi mengatakan potensi terjadinya anarkisme dalam unjuk rasa masih tetap ada. Ditambah kerap ada provokator yang menjadi biang masalah. Oleh sebab itu, polri berupaya melakukan pencegahan secara maksimal supaya hal itu tidak terjadi. “Besok Insya Allah enggak (ada kerusuhan),” jelasnya.