Tiga Minggu Tak Wajib Lapor, Tersangka Dokter Gadungan Aemyzaa Menghilang

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dokter gadungan dengan tersangka Aemyzaa alias Carmelita Alias Emha, dan Rini Hadriayani, terbilang sudah cukup lama. Namun berkasnya tak kunjung dinyatakan P21. Kini tersangka utama Aemyzaa menghilang.
Sudah tiga pekan Aemyzaa tak datang ke mapolres Bone, menjalani kewajibanya untuk wajib lapor. Kini pihak kepolisian pun mulai kehilangan jejak, terkait kepastian keberadaan Aemyzaa.
"Kan dia bilang berobat di Parepare, tapi setelah anggota kita ke sana ternyata tidak ada, makanya kita akan DPO kan," kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohamad Pahrun, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 27 Juni 2019.
Pahrun menambahkan, informasi terakhir tersangka utama kasus dokter gadungan itu berada di Kabupaten Enrekang. "Makanya yang menjamin si Aemyzaa ini kita arahkan untuk mencari ke sana, anggota kita juga akan menulusuri ke sana, jika memang tidak ada, ya sudah pasti DPO," tegas Pahrun.
Kasus ini sudah terbilang lama, berkas kasusnya pun tak kunjung rampung. Bahkan dua bulan yang lalu pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polres Bone untuk dilengkapi. Namun hingga saat ini pihak penyidik tak kunjung merampungkan berkas perkara kasus dokter gadungan ini. (bay)