Dibanding 2014, Pelanggaran Pemilu 2019 Ternyata Naik PesatAnggota Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan dengan jumlah keterlibatan ASN di Sulsel masih memprihatinkan. Padahal, kata dia, pada Pilkada serentak 2018 lalu telah banyak ASN yang dikenakan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Itu tersebar di 24 kabupaten/kota," ujarnya. Azry melihat dari ASN ini laporan dan temuan hampir seimbang. Sehingga, membutuhkan upaya keras untuk memberikan penyadaran kepada ASN untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Terlebih lagi, kata Azry, di Sulsel akan melaksanakan Pilkada tahun depan. Bawaslu pu harus memberi peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang. "Barometernya, bukan cuma pelanggaran ASN yang melakukan pelanggaran dalam konteks UU Pemilu, tetapi pelanggaran ASN yang melakukan kegiatan yang dilarang berdasarkan UU ASN. Kalau jumlah ini, murni pelanggaran disiplin aparatur negara, sehingga unsur yang dilanggar, unsur yang diatur dalam disiplin aparatur negara," jelasnya. Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mencatat tingkat partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran meningkat. Data Bawaslu, dari 506 pelanggaran 330 diantaranya merupakan laporan masyarakat. "800 temuan itu menggambarkan, pengawas pemilu aktif melakukan pengawasan, karena jumlahnya sangat tinggi," ujarnya. Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih menyebut selama tahapan Pemilu, ada sebanyak 61 dugaan pelanggaran Pemilu yang berproses. Ada 51 laporan dan 10 temuan. Sebagian besar pelanggaran Pemilu telah selesai. Dari 61, termasuk temuan, pidana Pemilu 2, kemudian ada yang diserahkan pelanggaran kode etik. "Ada juga yang diteruskan ke KASN. Selebihnya, tidak memenuhi syarat," tuturnya, Jumat, 21 Juni. (rul/taq)
77 ASN di Sulsel Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2019

FAJARONLINE.CO.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel telah memproses 718 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu hingga Jumat, 21 Juni.
Dari ratusan pelanggaran itu, 77 diantaranya merupakan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu. Artinya ASN masih doyan terlibat politik praktis.