Koalisi Adil-Makmur Usai, PAN Bimbang Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah

FAJAR.CO.ID -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyampaikan, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). PAN akan segera melakukan rapat internal pasca putusan tersebut.
“Pak Prabowo telah menyampaikan dengan berakhir putusan MK, maka koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menuturkan, Prabowo telah mempersilakan kepada partai-partai koalisi Adil dan Makmur untuk mengambil inisiatif sendiri terkait dengan langkah koalisi ke depan. Menurutnya, PAN akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan sikap partainya.
Rapat internal itu, lanjut Zulhas, akan menentukan sikap PAN apakah tetap menjadi oposisi atau masuk ke dalam pemerintahan. Pembahasan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti akan ditentukan waktunya,” tandasnya.
Diketahui, Makhamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan selama delapan jam secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.