Soal Putusan MK, Ini Sikap Resmi dan Saran dari PP Muhammadiyah

FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan selama delapan jam secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.
Atas keputusan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengucapkan selamat kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Haedar juga mengucapkan selamat kepada, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menunjukkan sikap legawa, sehingga menjadi contoh bagi keteladanan politik bangsa.
“Karenanya politik partisan 01 dan 02 sudah berakhir serta tidak perlu diperpanjang dalam isu dan kepentingan apapun, yang ada adalah satu keluarga besar Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden untuk semua dan bukan untuk satu golongan pemilih dan pendukungnya saja, sehingga harus mengayomi dan menjadi pemimpin seluruh rakyat Indonesia,” kata Haedar dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Haedar menuturkan, rekonsiliasi politik dan kultural menjadi keniscayaan pasca putusan MK. Haedar berharap seluruh rakyat dan kekuatan bangsa melangkah bersama meraih masa depan Indonesia berkemajuan guna menyelesaikan masalah besar bangsa.
“Tidak perlu eforia dalam kemenangan karena masalah dan tantangan Indonesia sangatlah berat dan kompleks. Jauhi pula keterbelahan bangsa akibat sikap politik yang negatif dan ekses dari pemilu,” ucap Haedar.
Haedar tak menginginkan Indonesia terkapling-kapling dalam primordialisme serta pengkutuban politik, agama, dan golongan yang menyebabkan lemahnya persatuan Indonesia. Indonesia pasca Pemilu 2019 harus kembali merajut kebersamaan dan persatuan guna meraih kemajuan dan kejayaan bagi seluruh rakyat.