Kejagung Serahkan Aspidum Kejati DKI Jakarta ke KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menepati janjinya untuk menyerahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, ke kantor lembaga antirasuah.
Ini dilakukan usai KPK mengultimatum pihak korps adysaksa untuk menyerahkan Agus, guna dimintai keterangannya pasca dua jaksa Kejati DKI Jakarta ditangkap KPK.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, Aspidum sudah berada di KPK. Dia diantar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (29/6).
Usai diserahkan, selanjutnya pihak KPK langsung memeriksa Agus terkait kasus yang melilit koleganya.” Selanjutnya kami memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap,” imbuh Febri.
Nantinya, usai pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap selesai dilakukan, KPK akan melakukan gelar perkara (ekpsose). Setelah itu akan disampaikan status hukum para pihak yang diamankan dari hasil penyelidikan, melalui konferensi pers pada siang atau sore ini.
Untuk diketahui, dalam operasi senyap di Jakarta, KPK telah mengamankan lima orang, diantaranya dua Jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta dalam kasus dugaan perkara suap. KPK juga menyita uang tunai sebesar SGD 21 ribu.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan kegiatan OTT yang dilakukan pihaknya terhadap oknum jaksa dan pengacara merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.
“Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarief Jumat (28/6) malam. (jpc)