KPK Meminta Kejagung Serahkan Aspidum Kejati DKI Jakarta

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, ke kantor lembaga antirasuah. Ini dilakukan karena KPK ingin meminta keterangan terhadap Agus yang menghilang, pasca dua koleganya ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK. Hingga pukul 01.30 WIB, belum diketahui dimana keberadaan Agus. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Agus saat ini tengah berada di kantor Kejaksaan Agung, di bilangan Jakarta Selatan. Sebelum menghilang, Agus sendiri keluar dari kantor Kejati DKI bersama Jamintel Kejagung Jan S Maringka sekitar pukul 20.48 WIB. Namun, sejak keluar bersama pejabat korps adyaksa tersebut, hingga saat ini tak ketahuan di mana rimbanya. Padahal KPK sudah mengimbau agar anak buah Kajati DKI Warih Sadono tersebut ke kantor lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs. Terkait adanya kabar jika Agus berada di kantor Kejagung, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak mengetahuinya. Namun, dia membenarkan jika ada timnya yang tengah ke ‘Gedung Bundar’, sebutan untuk kantor Kejagung guna mencari Agus. “Iya, tadi ada dari KPK yang ke Kejagung. Meminta agar Aspidum di bawa ke KPK, “ kata Febri ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (29/6) dini hari. Atas kedatangan KPK, pihak Kejagung katanya akan menyerahkan sendiri koleganya tersebut ke ‘Gedung Merah Putih’ KPK. “Disampaikan ke KPK nanti (Agus) akan diantar Jamintel ke KPK,” jelas Febri. Atas jawaban tersebut, tim KPK menunggu itikad baik pihak Kejagung. Tim pun akhirnya kembali ke markasnya, untuk melanjutkan tugas lanjutan pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, dalam operasi senyap di Kejati DKI, KPK telah mengamankan lima orang, diantaranya dua Jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta dalam kasus dugaan perkara suap. KPK juga menyita uang tunai sebesar SGD 21 ribu. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan pihaknya akan melakukan konferensi pers pada Sabtu (29/6) besok, untuk menentukan status kelima orang yang diamankan oleh tim penindakan. “Sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok,” ujar Syarief. Syarief mengatakan, kegiatan OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan. “Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarief. (jpc)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan