Polisi, Penjaga Keamanan Rakyat

Oleh: Abdul Gafar (Dosen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar)
Dalam kunjungan singkat ke daerah, seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) menguji seorang polisi muda yang bertugas di pos penjagaan Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta).
Dialog singkat terjadi antara Sang Kapolda dengan polisi muda yang berpangkat Brigadir Dua. “Kamu sudah berapa lama bertugas sebagai anggota Polri di sini ?”, tanya Kapolda.
“Siap, baru setahun Jenderal”, katanya dengan sikap hormat.
“Kalau begitu, kamu dapat menyebutkan isi dari Tri Brata ?”, kejar Kapolda.
“Siap Jenderal, bisa”, katanya dengan tegas.
“Ayo coba kamu sebutkan”, ujar Kapolda.
Sang polisi muda tersebut berdiri tegap lalu membacakan Tri Brata dengan suara tegas dan lantang. “Kami Polisi Indonesia Pertama, berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Kedua, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Ketiga, senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban”.
Setelah membacakan dengan benar, Sang Kapolda tampak tersenyum bangga kepada polisi muda yang berdiri tegap di hadapannya. “Sebagai anggota polri kamu wajib mengingat Tri Brata. Dengan demikian kamu akan dikenang masyarakat dan dihargai oleh negara”, kata Kapolda dengan tegas.
Tugas polisi memang berat, karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang beraneka ragam sikap, kepercayaan, dan kebiasaannya. Menghadapi masyarakat yang demikian, memerlukan kesiapan tersendiri. Polisi mesti tahu menempatkan diri dengan baik agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat di mana mereka bertugas.
Masyarakat Indonesia yang heterogen diperlakukan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Terdapat kekhasan dari masing-masing daerah yang mesti diketahui. Seorang anggota kepolisian mesti memahami ilmu komunikasi serta budaya lokal yang dianut masyarakat.
Polisi sebagaimana diatur dalam undang-undang memainkan peran yang luar biasa. Persoalan keamanan dan ketertiban tidak ada jaminan akan berlangsung terus dalam kondisi terkendali. Oleh karena itu, polisi harus dapat bereaksi cepat jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Hari ini, tingkat kriminalitas terus menunjukkan kecenderungan naik. Sebagai contoh, peredaran narkoba dengan segala variannya terus terjadi. Penyelundupan sabu-sabu terus berdatangan dari luar negeri dengan berbagai cara. Jaringan peredaran ini susah terlacak dengan baik. Ada mata rantai terputus ketika aparat berusaha untuk mengorek informasi dari para pelaku yang tertangkap. Bos besar dari luar negeri susah dijangkau.
Masyarakat perlu dilindungi dari akibat buruk penyalahgunaan narkoba. Mereka yang terlibat jaringan dalam negeri terkadang ‘melibatkan’ oknum aparat untuk mengamankan bisnis haram ini. Bisnis ini sangat menguntungkan bagi produsen dan pengedarnya. Namun, sangat merugikan ketahanan bangsa dan generasi penerus dilihat dari sisi mudaratnya.
Penulis pernah berdiskusi ringan dengan seorang Kepala Kepolisian Resort Kota berkaitan dengan maraknya peredaran sabu-sabu. Penangkapan-penangkapan memang dilakukan. Namun ibarat peribahasa, mati satu tumbuh seribu. Begitulah akhirnya sabu-sabu tetap saja beredar. Dalam diskusi itu, sang Kapolresta mengakui bahwa susah diberantas karena kondisi ekonomi yang kurang menunjang. Akhirnya orang mencari jalan mudah dengan berdagang sabu-sabu secara sembunyi-sembunyi.
Polisi sebagai penegak hukum harus dibekali modal dasar moral yang baik. Jangan mudah terpengaruh oleh rayuan dan tipuan materi yang menggiurkan. Siraman rohani yang memperkaya ketahanan mental di bidang spiritual terus diberikan secara terus-menerus kepada semua anggota dan tingkatan.
Kali ini Polri mengambil tema dalam rangka hari ulang tahunnya yang ke-73 (1 Juli 1946-1 Juli 2019) yakni “Dengan Semangat Promoter Pengabdian Polri untuk Masyarakat Bangsa dan Negara”.
Kehadiran Polri di ulang tahun ke-73 memberikan harapan kepada kita sebagai warga masyarakat atas jasa dan pengabdian yang profesional, modern, dan terpercaya. Situasi negeri dan dunia sekitar memberikan pengaruh terhadap kinerja kepolisian kita. Kerja secara profesional menjadi tumpuan utama dalam melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum.
Polisi harus menjadi contoh dan teladan di dalam masyarakat. Jika polisi (oknum) rusak, maka rusak pula masyarakatnya. Penegakan hukum sukar berdiri tegak karena ‘keroposnya’ mental aparat di lapangan. Penulis berkali-kali mendapat informasi bahwa para pelaku-pengedar- sabu-sabu tidak kenal jera akibat mudah lepas dari jeratan hukum karena berkolusi dengan lagi-lagi oknum aparat. TST-lah (tahu sama tahu) saja di antara mereka. Sanksi hukum dapat ‘dibarter’ dengan sejumlah tebusan.
Seandainya aparat keamanan bertindak tegas sesuai aturan, niscaya peredaran sabu-sabu dapat ditekan. Para pelaku yang ditemukan membawa dalam jumlah tertentu dapat segera dieksekusi mati tanpa proses peradilan. Jika hal ini dilakukan, maka para pelaku lainya akan berpikir keras menghadapi risiko kematian bila ditemukan. Tetapi faktanya tidak selalu begitu. Makanya memang benarlah bahwa bisnis ini akan terus tumbuh dan berkembang dengan subur. Jika hal ini terus terjadi, berarti negara (diwakili Polri) gagal melaksanakan tugasnya. (*)