Usul Chairul Imam kepada Jokowi untuk Jaksa Agung
Partai Berkarya Gugat MK, Klaim Lolos ke Senayan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Partai Berkarya menjadi satu-satunya partai yang memperkarakan perolehan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan registrasi perkara pemohon sebanyak 260 perkara.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, dalam gugatannya, Partai Berkarya mengklaim memenuhi ambang batas parlemen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebesar empat persen. Pasalnya Partai Berkarya pada Pemilu 2019 mendapat perolehan suara sebesar 2,37 persen.
“Secara kasaranya mereka tidak terima nih ditetapkan sekian, mestinya dapat nih empat persen, mestinya masuk parliamentary threshold,” kata Fajar di gedung MK, Senin (1/7).
Fajar menuturkan, partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjadi partai terbanyak mengajukan perkara sengketa Pileg. Partai Berkarya telah teregistrasi mengajukan 35 perkara. “Permohonan paling banyak itu Partai Berkarya, 34 permohonan sengketa Pileg ditambah 1 yang parliamentary threshold tadi. Kedua itu Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan. Kemudian Partai Golkar 21 permohonan,” ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, MK sebenarnya menerima 340 perkara Pileg yang terdiri dari 330 perkara Pileg DPR RI dan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) dan 10 Pileg DPD RI. Namun, setelah diperiksa MK, maka yang teregistrasi hanya 260 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari dari 250 Pileg DPR RI dan DPRD dan 10 PHPU Pileg DPD RI.