Perempuan yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Diproses Polisi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,BOGOR--Polres Bogor memastikan proses hukum terhadap tersangka dugaan penitaan agama, SM akan dilanjutkan hingga meja hijau. Meskipun pada akhirnya perempuan yang membawa anjing ke masjid itu dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, saat ini SM masih berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan observasi kejiwaan. Selama proses ini, tersangka dijaga oleh aparat, mengingat statusnya yang sudah dinaikan sebagai tahanan. “Kita pastikan kasus ini tetap dilaksanakan, penyidikannya lanjut,” ujar Dicky dalam konferensi pers di Polres Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7). Dicky menuturkan, adanya gangguan kejiwaan bukan berarti menghentikan proses hukum begitu saja. Namun, putusan hakim di pengadilan yang akan menetapkan, apakah tersangka dibebaskan dari pidana atau tidak. “Kalaupun nanti hasil dari kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan seperti dimaksud Pasal 44 ayat (2) KUHP, itu semua akan diputus di Pengadilan. Jadi atas keputusan hakim,” imbuhnya. Nantinya dalam persidangan, lanjut Dicky, juga akan dihadirkan ahli kejiwaan untuk menyampaikan temuannya terhadap SM. “Pidananya kita sidik, keterangan hasil ahli jiwa nanti kita sampaikan di pengadilan. Untuk proses hukum memang tetap dilaksanakan seperti itu,” ucapnya. Sementara itu, dari pengamatan awal penyidik, SM memang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Pasalnya, tersangka terlihat tidak kooperatif saat dimintai keterangan. Bahkan ada pernyataannya yang tidak jelas dan berubah-ubah. Meski begitu, penyidik akan tetap berpegang pada hasil observasi. “Saat diperiksa pertama-tama akan ditanya, bersediakah saudara diperiksa. Kedua, apa saat ini anda sehat dalam rohani dan jasmani. Pengamatan penyidik saat itu, terindikasi,” pungkas Dicky. Dugaan juga diperkuat dari keterangan pihak keluarga tersangka yang menyebut SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, Dicky enggan mengungkap rumah sakit mana tempat SM pernah dirawat. Dia hanya berharap observasi kejiwaan bisa cepat diselesaikan supaya proses penyidikan bisa dilanjutkan. Sebelumnya, warga Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan perilaku SM. Perempuan itu masuk ke dalam masjid Al Munawaroh menggunakan alas kaki. Serta membawa seekor anjing. Peristiwa ini sempat viral dalam sebuah tayangan pendek. Dalam video itu SM terlihat berbincang dengan salah seorang yang tengah berada di dalam masjid tersebut. Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu. “Suami gue kenapa dikawinin di sini?,” kata SM sambil menempatkan anjingnya di karpet masjid Al Munawaroh. Padahal di masjid itu tidak ada acara pernikahan suami SM. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status hukum SM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (jpc)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan