Soal Perempuan Bersandal dan Bawa Anjing, DKM: Suaminya Dinikahkan di Masjid Itu Fitnah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor menyerahkan sepenuhnya kasus SM ini ke polisi. “Saya enggak mau komentar, apakah dia gangguan jiwa, stres atau apa itu hak dan wewenang polres. Abah enggak ahli di bidang itu,” ujar Pembina Yayasan Al-Munawaroh Sentul, KH Abah Raodl Bahar Bakry seperti dikutif dari Pojok Bogor. Menurutnya, orang yang melakukan tindakan bertentangan hukum, harus ditindak tegas oleh aparat. Dia pun mengimbau umat muslim agar tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum. “Indonesia bukan negara agama. Namun, negara tumbuh berkembang beberapa agama,” ujarnya. “Kami memproses hukum bukan karena berlainan agama dengan kami, bukan karena Katolik-nya tetapi perilakunya yang melanggar hukum,” tegasnya. “Saya sudah mendengar dari tim hukum ada tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pertama, masuk ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki. Kemudian membawa anjing. Ini penistaan. Kemudian fitnah. Seolah-olah kami menikahkan suaminya,” ujarnya. “Kemudian yang ketiga memukul salah satu keamanan di sini. Bibirnya pecah dan giginya mau copot. Maka kami serahkan ke tim advokat,” tegas Abah. Dia juga memastikan karpet masjid telah dicuci secara islam. “Kemarin berdatangan banyak orang. Ada satu lembaga yang memang mencari masjid kotor. Jadi dibersihkan karpetnya. Sekarang sedang dicuci semua,” jelasnya. Dia pun merasa belum ada permohonan maaf langsung dari keluarga SM. “Belum. Sesungguhnya ini penting untuk meredakan umat Islam. Tapi sampai saat ini belum,” katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan