Uang Suap Rommy Ternyata Dipakai untuk Kampanye Caleg Ini

FAJAR.CO.ID -- Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, mengaku telah menggunakan uang suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Uang haram sebesar Rp250 juta digunakan untuk dana kampanye pencalegan dirinya.
Dalam persidangan, Norman menuturkan, pada 28 Februari 2019 dirinya menerima uang yang dimasukan dalam tas berwarna hitam di Hotel Grand Mercure Surabaya. Uang itu dititipkan Rommy untuk dikembalikan kepada Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
“Tanggal 28 malam saya ditelepon salah satu stafnya (Rommy) diminta untuk ke kamar beliau dan beliau menitipkan sesuatu untuk disampaikan ke Pak Haris tanpa menyinggung perasaan Pak Haris,” kata Norman saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dalam dakwaan disebutkan, Rommy menerima uang suap pada 6 Februari 2019 di kediamannya di Kramatjati, Jakarta Timur. Total uang dalam tas itu senilai Rp 250 juta. Jaksa menilai, pemberian uang itu merupakan komitmen atas bantuan diangkatnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Saat menerima titipan itu, Norman awalnya mengaku tidak tahu kalau tas tersebut berisi uang. Namun, begitu pulang dan dibuka, baru dia sadar isinya adalah uang senilai Rp 250 Juta.
Namun Norman tidak langsung mengembalikan uang itu, ia malah menggunakan uang itu untuk kepentingan kampanye. Diketahui, Norman tercatat sebagai satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur III.
“Maksud saya minggu pagi mau ngomong ke Haris dan Rommy kalau uangnya saya pakai dulu buat nyaleg dan diganti secara bertahap,” dalihnya.
Ia juga mengaku sudah menghabiskan 75 persen dari uang suap itu untuk membayar ongkos cetak baliho dan atribut partai. “Sisanya bayar saksi dan pertemuan keliling di tiga daerah,” jelas Norman.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. (JP)