Jokowi Teken Perpres 37, TNI Aktif Bisa Duduki Lagi Jabatan Sipil

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI, sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, adanya aturan ini menimbulkan kekhawatiran kembalinya posisi militer seperti zaman Orde Baru (Orba). Di mana TNI mengalami dwifungsi, selain sebagai lembaga pertahanan negara, mereka juga terlibat politik praktis. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memastikan Perpres ini tak akan mengembalikan sistem orba dalam pemerintahan Jokowi. Karena rezim sekarang tidak menjadikan aturan baru ini sebagai jalan kembali ke masa lalu. “Enggak akan kembali ke orba. Yang kembali siapa? Saya balik tanya kembali alasannya apa, indikasinya apa? tanya Wiranto di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).
TKA Tak Miliki Dokumen Bekerja di Perusahaan Tambang Marmer di Pangkep Dua Komisioner KPK Ingin Oppo, Siapa Dia? Sistem Zonasi dan Kesenjangan Pendidikan
Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan, saat ini Indonesia sudah dua dekade lebih menjalankan reformasi. Dia bahkan menyebut menjadi salah satu saksi dwifungsi TNI tak akan lahir kembali. “Enggak akan kembali ke orba, orba itu sistem yang menyeluruh, sekarang kita sudah reformasi 21 tahun sudah kembali ke sana enggak ada. Saya saksinya enggak akan kembali ke sana,” tegas Wiranto. Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Partai Hanura itu meminta publik tidak memperdebatkan Perpres 37/2019 ini. Sebab, aturan ini ditujukan untuk menekan angka perwira TNI non-job atau tidak memiliki tugas. “Bagaimana tenaga potensial tak menganggur dan dapat misi tepat, sudah dipertimbangkan masak-masak, tak perlu diributkan,” tutup Wiranto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan