Pemkab Penajam Paser Utara Usulkan 1.102 Formasi ke Kementerian PANRB

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,PENAJAM--Sebanyak 1.102 formasi diusulkan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Dari jumlah usulan tersebut, formasi tenaga teknis dan dan struktural mendominasi. Sebanyak 650 formasi. Disusul tenaga kesehatan dan non kesehatan untuk ditempatkan di RSUD sebanyak 243 formasi. Sedangkan tenaga pendidikan hanya 209 formasi. Dengan rincian sebanyak 82 formasi guru SMP dan 127 formasi guru SD. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui aplikasi e-Formasi pada Jumat (28/6) lalu. Berdasarkan usulan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab PPU. “Usulan kami akan diverifikasi (Kementerian PANRB). Untuk penetapan formasi nantinya,” kata dia saat ditemui Kaltim Post, Rabu (3/7) kemarin. Dasar penyampaikan usulan kebutuhan PNS itu adalah surat edaran Menteri PANRB Syafruddin dengan nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Dengan alokasi pegawai untuk pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar. Seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga teknis pelayanan. Penghitungan kebutuhan formasi yang diusulkan juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpanrb) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah. Dasar penghitungan kebutuhan PNS adalah rasio jumlah penduduk dengan jumlah PNS, luas wilayah, serta mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP). “Jadi usulan ini dalam rangka kebutuhan PNS untuk lima tahun ke depan,“ terang dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan