Sebelum Pilwalkot Makassar, Evaluasi Total PPK-PPS

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tercatat sudah 13 orang penyelenggara adhoc pemilihan umum di Makassar ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu. Sekadar diketahui, penyelenggara adhoc KPU yakni PPK dan PPS. Para tersangka diketahui terbukti mengutak-atik suara caleg pada saat Pileg lalu. Atas kejadian ini, KPU Makassar diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Mengingat Makassar dalam waktu dekat akan melakukan Pilwalkot 2020. Pakar Hukum Kepemiluan, Mappinawang menilai banyaknya penyelenggara tingkat bawah yang ditetapkan tersangka adalah kegagalan KPU dalam rekrutmen.  Sehingga kejadian serupa terus terjadi. Karena pada Pilwakot sebelumnya juga terjadi pergeseran suara di kecamatan tersebut.  Kejadian ini, kata dia, mengurangi legitimasi soal kemurnian suara rakyat. "Pertanyaannya kenapa kasus ini tidak diproses sebelum penetapan hasil secara nasional padahal terkait dengan rekap suara di tingkat kecamatan," katanya. Mappinawang menilai tentu kedepan KPU harus lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara adhoc. Setelah itu, kata dia, yang paling penting adalah pengawasan yang intens kepada mereka. "Soal seleksi itu relatif dan tidak. Bisa sepenuhnya menjadi patokan, yang penting dilakukan adalah  pengawasan yang intens saat para penyelenggara adhoc ini melaksanakan tugas sehingga kesalahan-kesalahan yang dibuat bisa langsung dikoreksi secara berjenjang di setiap tahapannya," kata mantan ketua KPU Sulsel ini. Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Luhur A Priyanto mengatakan tidak ada jalan lain selain mengevaluasi total penyelenggara di bawah. Kebiasaan selama ini penyelenggara adhoc orangnya itu-itu terus harus dipikir ulang.(rul/taq)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan