PLN Genjot Target Rasio Elektrifikasi 100 Persen, Terangi Dua Desa di Sulbar Parpol Ramai-ramai Minta Jatah Menteri, PDIP: Apa yang Salah? Kata Marc Marquez Jelang MotoGP SachsenringSebelumnya, MA melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung, Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jp)
Eks Guru Honorer Ini Didenda Rp500 Juta, Vonis MA

FAJAR.CO.ID, BALI--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu, tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,” demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan, dengan ditolaknya permohonan PK, maka putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.
Sidang PK itu diketuai oleh hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis hakim menilai alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. “Karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” tegas Andi.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan Baiq Nuril merekam pembicaraan melalui handphone antara korban dan terdakwa ketika korban meneleponnya sekitar satu tahun lalu dan menyimpan hasil rekamannya dan diserahkan kepada saksi Imam Mudawin mengandung unsur pidana. Terlebih setelah saksi, Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga rekaman percakapan itu tersebar luas.
“Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak,” jelas Andi.