Kebijakan Ekonomi dan Pendidikan: Realitas atau Citra Populis?

  • Bagikan

Askar Nur

Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar.

Apakah manusia hidup untuk sistem ataukah sistem untuk manusia? Jika manusia dilahirkan untuk sistem, maka manusia itu akan menderita. Walaupun manusia itu lahir tidak atas kemauannya sendiri, tapi aturan-aturan dari sistem belum tentu sesuai dengan individu (Boef & Snoek, 2008: Hal. 142). Sistem yang terorganisir tentunya memuat aturan-aturan untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk kebijakan publik yang ditujukan kepada masyarakat luas namun sebelum kebijakan itu diterapkan dalam kehidupan masyarakat maka tentunya harus melalui mekanisme sistem pemerintahan. Syarat materil sistem demokrasi yang harus dijalankan sebelum proses penetapan kebijakan dalam hal ini demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Abraham Lincoln). Tentunya meniscayakan rakyat memiliki hak untuk bicara atas sebuah kebijakan yang hendak diterapkan. Sistem pemerintahan demokrasi bukan hanya diperuntukkan bagi negara dalam hal pengelolaan pemerintahan melainkan bidang-bidang yang berada dalam sebuah negara seperti bidang ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya pun perlu menerapkan prinsip demokratis utamanya dalam hal penetapan sebuah kebijakan. Telaah kritis Meneropong bidang ekonomi, pasal 33 ayat 1,2 dan 3 (versi amandemen) UUD 1945 menjadi kiblat sistem perekonomian di Indonesia yang berbunyi, “(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan