ACC Minta Polda Selidiki Dugaan Gratifikasi di Dishub Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta kepolisian untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi peralihan status di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.
Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat Sulsel menyimpulkan ada pungutan liar dalam pengurusan kendaraan pelat hitam menjadi plat kuning.
Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, inikan temuan dan tim Korsupgah KPK juga telah meminta agar kasus ini segera ditangani oleh Polisi maupun Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
Kata dia, penegak hukum di Sulsel (Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel) segera berkoordinasi dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel tersebut. "Kita harap secepatnya kasus ini segera ditangani. Apalagi penanganan kasusnya telah mendapat dukungan KPK," katanya Sabtu (6/7/2019).
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah membeberkan temuan adanya dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel itu.
Koordinator Wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Pak Salim (Plt Kepala Inspektorat Sulsel) terkait rekomendasi pencopotan yang disampaikan secara langsung kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Rekomendasi itu terkait masalah LHP pemeriksaan di Dinas perhubungan. Hasilnya beliau simpulkan pungutan liar," ucapnya
Rekomendasi Inspektorat tuturnya, diusulkan kepada gubernur sebagai pembina kepegawaian untuk diberikan sanksi kepada masing-masing pejabat yang pertama kadis perhubungan rekomendasinya adalah pencopotan, Kabid lalulintas juga pencopotan.
"Termasuk ada dua pejabat lain yang diusulkan untuk turun pangkat atau demosi berat. Saya melihat ini langkah positif dari inspektorat," jelas Coki sapaan karib Adliansyah Malik Nasution
Sementara Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Sulsel, Dwi Aprilia Linda mengatakan dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel tersebut terjadi dalam proses penerbitan rekomendasi peralihan status kendaraan berpelat hitam menjadi pelat kuning.
"Banyak kendaraan yang mendapatkan pelat kuning, padahal kendaraan tersebut bukan kendaraan pengangkut barang dan penumpang,” bebernya.
Ia menjelaskan jika kendaraan yang menggunakan pelat kuning, tentunya akan mendapat subsidi sebesar 70 persen dari jumlah pajak kendaraan. "Ini artinya dia tinggal membayar 30 persen saja. Nah banyak yang seharusnya tidak mendapatkan pelat kuning, seperti mobil molen dan mobil-mobil proyek. Itupun juga masih menunggak pajaknya," jelas Linda sapaan karibnya. (gun)