Takut Istri Hamil, Ayah Pilih Mendesah dengan Gadis Kandung Kata Bamsoet, Baiknya Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril yang Didenda Rp500 Juta Pilkada 2020, DPR Usul KPU Pakai Rekap ElektronikTerkait dengan putusan BK Nomor 83 / PK/ Pidsus / 2017 yang menyatakan menolak permohonan PK saudara Baiq Nuril, dengan alasan Permohonan PK yang diajukan tidak termasuk dalam alasan PK yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Alasan MA Tolak Kasasi Baiq Nuril yang Didenda Rp500 Juta

Senada dengan Andi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan, perkara yang diajukan oleh JPU dalam perkara PK atas nama Terdakwa Baiq Nuril, adalah berupa dakwaan tunggal, sebagaimana Pasal 27 ayat l juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 (ayat 1).
Sedangkan terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula, yang dimulai dari penyidikan oleh kepolisian. Kemudian penuntutan oleh Kejaksaan dan terakhir dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Menurut peraturan Perundang-Undangan, bahwa Kewenangan Mahkamah Agung atau Hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja. Sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim,” ucap Abdullah.
Terkait dengan berita yang viral di media massa dan menjadi perhatian masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril oleh seseorang, yang bersangkutan sendiri telah melaporkan hal tersebut ke Polda NTB sebagai korban. Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.