Juara Copa America 10 Edisi Terakhir Ekspor Lobster Melonjak, PDB Perikanan Tembus Rp62,31 Triliun Amnesty Internasional Pertanyakan Progres Penanganan Rusuh 21-22 MeiKetiga, mengambil alih penyidikan oleh Polri atau Kejaksaan atas kasus-kasus korupsi yang dilaksanakan tidak seperti seharusnya, seperti diamanatkan oleh Pasal 9 UU tentang KPK. Keempat, KPK hendaknya "memelihara" pensiunan senior-senior Polisi dan Jaksa sebagai supervisors, yang dapat memberikan supervisi tanpa ewuh pakewuh. “Penilaian atas kinerja KPK bukan pada kuantitas kasus-kasus korupsi yang ditangani, tetapi pada kualitas dan bobot kasus yang ditangani serta keberhasilannya,” katanya.
Komisioner KPK Harus Punya Kepekaan Hukum yang Tinggi

Pada Pasal 14, dinyatakan bahwa KPK berhak meneliti peraturan dan sistem yang berpotensi menyebabkan korupsi. Ini juga tak pernah dilakukan oleh KPK. Padahal banyak sekali peraturan yang jadi penyebab korupsi.
“Pencegahan sangat perlu dilakukan karena dengan pencegahan itu berarti kita menutup dilakukannya korupsi dari hulu,” kata Chairul Imam.
Pada bagian lain, Chairul mengunagkapkan langkah-langkah yang sebaiknya dikerjakan KPK untuk menjaga maruah dan kewibawaan KPK. Pertama, KPK hanya menangani perkara-perkara korupsi yang pelakunya pejabat setingkat Menteri hingga Presiden, para anggota legislatif tingkat pusat, polisi/jaksa/hakim apapun pangkatnya dan pimpinan dan Pimpinan BPK.
Kedua, atas kasus-kasus korupsi yang pelakunya dibawah para pejabat tersebut di atas penyidikan dan penuntutannya biar dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan, tetapi di supervisi dan dimonitor oleh KPK seperti yang dimaksud dalam Pasal 6 UU tentang KPK.